Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan Negara
SEJARAH SINGKAT
Krisis moneter tahun 1998 yang kemudian meluas menjadi
krisis ekonomi menjadi bagian penting dari reformasi pengelolaan keuangan
negara. Dari sinilah skema transformasi pengelolaan keuangan negara mulai
diperkenalkan, menggantikan tatanan sistem yang sudah dipraktekan bahkan
sebelum negara kita merdeka. Ya, sejak jaman kolonial Hindia-Belanda.
Reformasi keuangan ini bermula dengan diubahnya Indische
Comptabiliteitswet (ICW) stbl. 1925 serta Reglement voor het
Administratief Beheer (RAB) stbl. 1933 yang mengatur tentang
perbendaharaan negara dan pengelolaan keuangan publik yang dijadikan
dasar pelaksanaan keuangan negara saat itu, karena dianggap sudah tidak
kompatibel serta relevan. Oleh karenanya, disusunlah Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) yang menjadi stepping poin
pembaruan sistem keuangan negara menggantikan warisan aturan keuangan kolonial
Hindia-Belanda. Penerbitan UU 17/2003 kemudian disusul dengan diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaang dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara yang kemudian kita kenal dengan tiga paket undang-undang
keuangan negara.
RUANG LINGKUP
Merujuk pada UU 17/2003, Keuangan Negara merupakan semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu
baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan
negara dimaksud meliputi:
1.
hak negara
untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan
pinjaman;
2.
kewajiban
untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar
tagihan pihak ketiga;
3.
penerimaan
negara/daerah dan pengeluaran negara/daerah;
4. kekayaan
negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat
berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah;
5.
kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintah dan/atau kepentingan umum; dan
6.
kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah.
PELAKSANAAN
Pada prinsipnya, keuangan negara harus dikelola secara
tertib dengan mentaati peraturan perundangan, efisien, efektif, transparan
serta bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Merujuk pada UU 17/2003, pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai
tujuan bernegara, oleh karenanya dalam rangka penyelenggaraan fungsi
pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara tersebut disusunlah Anggaran
Pendapatan Negara/Daerah (APBN/D) setiap tahun.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang
menjadi kewajiban negara/daerah harus dimasukan dalam APBN/D, dibahas oleh
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah untuk selanjutnya ditetapkan
menjadi UU dalam konteks APBN dan Peraturan Daerah (Perda) dalam konteks
APBD. Fungsi APBN/D pada dasarnya untuk mengotorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilitas.
Penetapan dan pengesahan UU APBN/D paling lambat 2 bulan
sebelum tahun anggaran dilaksanakan. Dalam pelaksanaanya di tahun berjalan,
kemungkinan terdapat kondisi yang membuat UU APBN/D perlu disesuaikan
dengan melakukan Perubahan APBN/D. Kondisi yang memungkinkan dilakukannya
Perubahan APBN/D misalnya adanya perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai
dengan asumsi yang digunakan dalam APBN atau perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum dalam APBD, perubahan pokok-pokok kebijakan
fiskal, atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum
tahun anggaran berakhir, sedangkan untuk APBN tidak diatur spesifik terkait
waktu karena perubahannya ditetapkan dengan UU dan bergantung pada siklus
pembahasan APBN itu sendiri. UU 17/2003 menyebutkan bahwa Perubahan APBN dapat
dilakukan sebelum tahun anggaran berakhir. Dalam prosesnya, Perubahan APBN/D
dilakukan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Anggaran Semester Pertama dan
Prognosis untuk enam bulan berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada
DPR/D paling lambat akhir Juli tahun anggaran berkenan sebagai gambaran
perkembangan pelaksanaan APBN/D tahun berkenan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan dan
pengelolaan APBN/D, Pemerintah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat/Daerah (LKPP/D) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK
RI) selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK RI kemudian
melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan keuangan tersebut meliputi (1)
kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, (2) efektivitas sistem
pengendalian internal, (3) kepatuhan terhadap perundangan dan (4) kecukupan pengungkapan.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) yang memuat Opini atas LKPP/D.
Selain penyampaian LKPP/D kepada BPK RI,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/D juga harus dilakukan oleh Pemerintah
kepada rakyat melalui DPR/D sebagai yang mewakili rakyat dengan menyampaikan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D yang memuat LHP BPK
RI. Penyampaian pertanggungjawaban tersebut paling lambat 6 bulan setelah tahun
anggaran berakhir, untuk selanjutnya dibahas sebelum disahkan menjadi UU dan
Perda.
Untuk mempermudah, berikut diuraikan contoh siklus APBN/D
tahun anggaran 2024:
i. Penetapan UU
APBN dan Perda APBD 2024 paling
lambat 1 November 2023;
ii. Penyampaian
Laporan Realisasi Anggaran semester pertama dan Prognosis untuk semester kedua
kepada DPR/D paling lambat 31 Juli
2024;
iii. Penetapan
Perubahan UU APBN sebelum tahun
anggaran berakhir, sedangkan untuk penetapan Perubahan Perda APBD paling lambat 1 Oktober 2024;
iv. Penyampaian
LKPP dan LKPD kepada BPK RI, paling lambat 31 Maret 2025; dan
v. Penyampaian
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/D kepada DPR/D paling lambat 30 Juni 2025.
PENGELOLAAN
Lantas, siapa yang berwenang melakukan pengelolaan
keuangan negara/daerah?
Presiden selaku kepala pemerintah pusat memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara, selanjutnya dikuasakan kepada Menteri
Keuangan. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah diserahkan oleh Presiden kepada
Gubernur/Bupati/Walikota yang kemudian kewenangannya dilimpahkan kepada Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
Untuk menciptakan alokasi sumber daya dan penyelenggaraan
pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien, dipandang perlu mengatur tata
kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehubungan dengan
hal tersebut, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang
kemudian dicabut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU tersebut
secara umum dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
desentralisasi fiskal, yang pengaturan mencakup ruang lingkup penerimaan daerah
berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan belanja
daerah, dan pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan.
Transformasi pengelolaan keuangan negara dengan
dikeluarkannya tiga paket undang-undang keuangan negara selang tahun 2003
sampai 2004 diikuti oleh reformasi di bidang penganggaran negara. APBN semula
menggunakan prinsip anggaran berimbang dinamis yang menganut sistem dual
budgeting dengan struktur T-Account, diubah dengan prinsip
anggaran surplus/defisit dengan struktur I-Account yang dinilai bisa
menutup peluang terjadinya duplikasi dan penumpukan anggaran, serta memperkecil
resiko penyimpangan anggaran.
Struktur I-Account yang berlaku saat ini terdiri
atas (i) pendapatan negara/daerah, (ii) belanja negara/daerah, dan (iii)
pembiayaan. Selisih antara Pendapatan negara/daerah dengan Belanja
negara/daerah akan berupa surplus jika selisih lebih dan defisit jika selisih
kurang. Surplus anggaran dapat digunakan untuk membentuk dana cadangan,
sedangkan defisit anggaran, biasanya ditutupi dengan penggunaan saldo anggaran
lebih tahun sebelumnya atau dapat dengan melakukan pembiayaan, baik yang
bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun luar negeri.
Pada hakikatnya, pengelolaan keuangan negara didesain
untuk mencapai tujuan bernegara dan untuk kesejahteraan rakyat, meskipun pada
prakteknya masih terdapat celah-celah yang perlu perbaiki. Penerapan anggaran
berbasis kinerja dengan prinsip money follow functions terus diupayakan
oleh pemerintah agar bisa dinilai kemanfaatan dan kegunaannya bagi rakyat.
Penulis: BPKPD - Mirna Jonu
Referensi:
UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaang dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Halim, A.,
& Kusufi, M.S. (2016). Akuntansi Sektor Publik. Dari Anggaran hingga
Laporan Keuangan, dari Pemerintah hingga tempat ibadah. Edisi 2.
Salemba Empat.
Abimanyu, A. (2005). Format Anggaran Terpadu Menghilangkan Tumpang Tindih (https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2005/07/04/102020-format-anggaran-terpadu-menghilangkan-tumpang-tindih)
Karyadi, A.K.
(s.t) Menjelang Dua Dasawarsa Reformasi Keuangan Negara: Sebuah Perjalanan
(https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/menjelang-dua-dasawarsa-reformasi-keuangan-negara-sebuah-perjalanan diakses pada Januari 2024).
JDIH
Kementerian Keuangan. Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia, Terjemahan
dari Indonesische Comptabiliteitswet dengan perubahan menurut Undang-undang
Republik Indonesia (https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/8fed3d07-25f5-4be2-ad57-c47f849b5938/448Tahun~1925STBL.htm diakses pada Januari 2024)
