Konsep Dasar Keuangan Negara
Keuangan Negara merupakan seluruh objek yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat/Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan Badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sudut pandang objek, Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pada prinsipnya, keuangan negara harus dikelola secara tertib, yakni taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dengan ditetapkan dengan undang-undang, yaitu APBN/APBD, Perubahan APBN/D dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD setiap tahun. Fungsi APBN/APBD pada dasarnya untuk mengotorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitas.
Prinsip Keuangan Negara selanjutnya ialah semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara/daerah dalam tahun anggaran bersangkutan harus dimasukan dalam APBN/D. Sementara itu, surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya, dan last but not least memperoleh persetujuan DPRD. Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk Dana Cadangan atau Penyertaan Modal pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/D.
Ruang lingkup keuangan negara, meliputi hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah Kekayaan Negara/Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Negara/Daerah. Termasuk kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum, atau kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Lantas, siapa yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan negara/daerah?
Presiden, selaku kepala pemerintah pusat memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang selanjutnya dikuasakan kepada Menteri Keuangan serta Menteri dan Pimpinan Kementerian/Lembaga. Sedangkan pengelolaan keuangan daerah diserahkan oleh presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang adil, selaras, dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ruang lingkupnya meliputi pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, dan pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan.
Sumber: (1) UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, (2) Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
------------------------------
Penulis:
(Bid AkLap/Mirna Jonu)