Tugas Pokok
Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang barang milik daerah Fungsi
- Mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
- Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD);
- Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
- Melaksanakan penatausahaan BMD;
- Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi BMD;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukumBMD;
- Mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah; 8 mengoordinasikan hasil penilaian BMD;
- Meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
- Mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan BMD;
- Mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan BMD dari perangkat daerah; dan
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan BMD.