Tugas Pokok

Bidang Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang barang milik daerah

Fungsi

  1. Mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
  2. Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD);
  3. Mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
  4. Melaksanakan penatausahaan BMD;
  5. Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi BMD;
  6. Mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukumBMD;
  7. Mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik Daerah; 8 mengoordinasikan hasil penilaian BMD;
  8. Meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan BMD;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan BMD;
  10. Mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan BMD dari perangkat daerah; dan
  11. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan BMD.