Tugas Pokok

Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang perbendaharaan

Fungsi

  1. Mengoordinasikan pengelolaan kas umum daerah;
  2. Mengoordinasikan pemindahbukuan uang kas umum daerah;
  3. Mengoordinasikan penatausahaan pembiayaan daerah;
  4. Mengoordinasikan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
  5. Mengoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas daerah;
  6. Mengoordinasikan pemrosesan, penerbitan dan pendistribusian lembar surat perintah pencairan dana;
  7. Mengoordinasikan pelaksanaan dan penelitian kelengkapan dokumen surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar, pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan surat pertanggungjawaban gaji dan non gaji, serta penerbitan surat keterangan penghentian pembayaran;
  8. Mengoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas umum Daerah, laporan aliran kas umum Daerah, dan pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran perhitungan fihak ketiga (PFK) ;
  9. Mengoordinasikan pelaksanaan piutang daerah dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas umum daerah, pelaksanaan analisis pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas umum daerah;
  10. Mengoordinasikan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah serta pemungutan dan pemotongan atas surat perintah pencairan dana dengan instansi terkait;
  11. Mengoordinasikan penyusunan petunjuk teknis administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas umum Daerah serta penatausahaan dan pertanggungjawaban surat pertanggungjawaban; dan
  12. Mengoordinasikan pelaksanaan penerbitan surat penyediaan dana restitusi/pengembaIian kelebihan penerimaan.