Perbup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Perbup ini mengatur tertang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, sebagai tindaklanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018