Tugas Pokok

Sekretariat BPKPD mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPD

Fungsi

  1. pengoordinasian kegiatan;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  3. pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan BPKPD;
  4. penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah di lingkungan BPKPD;
  5. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  6. pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan terhadap jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja ASN;
  7. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  8. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaaan negara/daerah dan layanan pengadaan barang/jasa milik negara/daerah;
  9. pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara/ daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.