Tugas Pokok
Sekretariat BPKPD mempunyai tugas memberikan
pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPKPD Fungsi
- pengoordinasian kegiatan;
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pengelolaan verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan BPKPD;
- penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan Daerah di lingkungan BPKPD;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
- pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan terhadap jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja ASN;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaaan negara/daerah dan layanan pengadaan barang/jasa milik negara/daerah;
- pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan Daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara/ daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.