Tugas Pokok
Bidang Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah.
Fungsi
- Merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Merumuskan kebijakan tentang intensifikasi pajak dan retribusi;
- Melakukan analisis regulasi PAD;
- Merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak dan retribusi;
- Melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
- Merumuskan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak dan retribusi;
- Merumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak dan retribusi kepada masyarakat;
- Merumuskan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi yang berbasis teknologi informasi;
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
- Melaksanakan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi;
- Menyelenggarakan sistem informasi pajak dan retribusi baik internal maupun eksternal;
- Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak dan retribusi;
- Melaksanakan pemeriksaan pajak;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak dan retribusi;
- Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak dan retribusi;
- Melaksanakan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak dan retribusi;
- Melaksanakan koordinasi pemungutan pajak dan retribusi;
- Melaksanakan koordinasi penerimaan daerah bagi hasil pajak dan bukan pajak;
- Menyusun laporan realisasi penerimaan PAD; dan
- Melakukan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak dan retribusi.