Tugas Pokok

Bidang Pendapatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang pendapatan daerah.

Fungsi

  1. Merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  2. Merumuskan kebijakan tentang intensifikasi pajak dan retribusi;
  3. Melakukan analisis regulasi PAD;
  4. Merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak dan retribusi;
  5. Melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah;
  6. Merumuskan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak dan retribusi;
  7. Merumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak dan retribusi kepada masyarakat;
  8. Merumuskan kebijakan pelayanan pajak dan retribusi yang berbasis teknologi informasi;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah;
  10. Melaksanakan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan retribusi;
  11. Menyelenggarakan sistem informasi pajak dan retribusi baik internal maupun eksternal;
  12. Melaksanakan pemeliharaan basis data pajak dan retribusi;
  13. Melaksanakan pemeriksaan pajak;
  14. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak dan retribusi;
  15. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan pemungutan pajak dan retribusi;
  16. Melaksanakan pendaftaran, penetapan, pendapatan dan penilaian pajak dan retribusi;
  17. Melaksanakan koordinasi pemungutan pajak dan retribusi;
  18. Melaksanakan koordinasi penerimaan daerah bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  19. Menyusun laporan realisasi penerimaan PAD; dan
  20. Melakukan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak dan retribusi.