Tugas Pokok

Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang anggaran daerah

Fungsi

  1. koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUA PPAS perubahan;
  2. koordinasi penyusunan Renja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah dan atau Renja anggaran perubahan/dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Perangkat Daerah;
  3. penyusunan Perda tentang APBD dan APBDP serta peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan APBDP;
  4. penyusunan peraturan Bupati tentang teknis penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
  5. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan;
  6. mengoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah;
  7. mengoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan; dan
  8. penyediaan anggaran kas.