Tugas Pokok
Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis
dibidang anggaran daerah Fungsi
- koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUA PPAS perubahan;
- koordinasi penyusunan Renja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah dan atau Renja anggaran perubahan/dokumen pelaksanaan anggaran perubahan Perangkat Daerah;
- penyusunan Perda tentang APBD dan APBDP serta peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan APBDP;
- penyusunan peraturan Bupati tentang teknis penyusunan anggaran Perangkat Daerah;
- mengoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan;
- mengoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah;
- mengoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan; dan
- penyediaan anggaran kas.