Tugas Pokok
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis
dibidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah Fungsi
- Mengkoordinasikan pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
- Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah;
- Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah, BLUD dan pejabat pengelola keuangan daerah;
- Menyusun tanggapan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melaksanakan rekonsiliasi realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan daerah;
- Menyusun analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Menyusun Kebijakan dan Panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
- Meyusun Sistem dan Prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
- Melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial; dan
- Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.