Tugas Pokok

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dibidang akuntansi dan pelaporan keuangan daerah

Fungsi

  1. Mengkoordinasikan pembukuan anggaran penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah;
  2. Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. Membuat pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah daerah;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. Melaksanakan konsolidasi seluruh laporan keuangan Perangkat Daerah, BLUD dan pejabat pengelola keuangan daerah;
  6. Menyusun tanggapan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  7. Melaksanakan rekonsiliasi realisasi Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan daerah;
  8. Menyusun analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  9. Menyusun Kebijakan dan Panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah;
  10. Meyusun Sistem dan Prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah;
  11. Melaksanakan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial; dan
  12. Melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.