Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 disetujui oleh DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Boroko, Rabu 09/07/2025 BPKPD – Setelah melalui serangkaian pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2024 akhirnya memperoleh persetujuan bersama oleh Eksekutif dengan Legislatif untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) P2 APBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang digelar pada Selasa 8 Juli 2025 dan dihadiri langsung oleh Bupati Sirajudin Lasena dan Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh.
Secara keseluruhan, seluruh Fraksi menyatakan persetujuannya melalui juru bicara masing-masing dan menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Selanjatnya Ranperda P2 APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebagaimana amanat Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan dukungan segenap pimpinan dan anggota DPRD selama proses pembahasan Ranperda tersebut. Dalam pembahasan intensif selama beberapa hari oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, beberapa isu yang menjadi fokus utama pembahasan diantaranya program kegiatan yang berkaitan langsung dengan masyarakat tani dan nelayan, pelayanan kesehatan, serta layanan pendidikan. Badan Anggaran DPRD juga menyoroti terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk bisa meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pada tahun 2024, kinerja APBD memang mengalami kontraksi terkait pelayanan kepada publik/masyarakat karena pemerintah daerah diamanatkan untuk secara khusus menyediakan anggaran kepada entitas lain untuk membiayai pengeluaran dalam rangka mendukung Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang mencapai Rp27,3 miliar. Namun demikian, tidak mengurangi semangat pemerintah daerah dalam hal pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengupayakan dana Insentif Fiskal sebesar Rp25,1 miliar dari Pemerintah Pusat atas kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya untuk membiayai belanja pada program kegiatan yang menyentuh masyarakat secara langsung.
Ranperda P2 APBD TA 2024 disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Adapun Struktur APBD TA 2024 mencatatkan realisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp631,2 miliar atau 97,5% dari target yang ditetapkan, Belanja Daerah sebesar Rp644,0 miliar atau 94,4% dari pagu yang ditetapkan, Pembiayaan Netto Rp35,1 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp22,2 miliar.
Pada dasarnya SILPA tahun 2024 dapat digunakan untuk membiayai Belanja tahun 2025. Namun dengan kondisi saat ini, SILPA tersebut seluruhnya merupakan SiLPA earmarked yakni sisa belanja yang bersumber dari dana-dana terikat yang penggunaannya ditentukan oleh regulasi, seperti yang bersumber dari DAK, DAU specific grant, Insentif Fiskal, Bantuan Operasional Kesehatan, dana Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP dan Dana BOSP. Termasuk didalamnya kewajiban kepada pihak ketiga/lainnya yang harus dibayarkan tahun 2025.
Mengingat kondisi tersebut, maka pada Perubahan APBD TA 2025 tidak terdapat SiLPA bebas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tidak terikat, sehingga cukup membatasi ruang gerak pemerintah daerah, terlebih dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait perubahan besaran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, juga adanya instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam rangka mendukung program prioritas nasional yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan penyesuaian dan efisiensi APBD TA 2025 mencapai Rp32,8 miliar.
Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD, bentuk pertanggungjelasan pemanfaatan sumberdaya yang dikelola oleh pemerintah daerah baik yang bersumber dari APBD maupun dari luar APBD kepada publik dan masyarakat.
LKPD Kabupaten Bolaang Mogondow Utara Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh disini
Penulis: BPKPD – Mirna Jonu | Foto: Prokopim
Foto lainya
