Penyelesaian Kerugian Daerah

Sering kali kita
mendengar istilah “kerugian negara” ketika terjadi tindak pidana korupsi,
seperti pada kasus-kasus yang terjadi belakangan ini; korupsi tata kelola minyak
mentah PT Pertamina Rp968,5 triliun, korupsi PT Timah Rp300 triliun.
Bagaimana dengan “kerugian keuangan negara”? apakah hal yang sama
atau berbeda dengan kerugian negara?
Berdasarkan Ketentuan
Umum Pasal 1 angka 22, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (UU Perbendaharaan Negara), Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan
uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat
perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
Sementara itu, istilah
Kerugian Negara yang biasa kita jumpai ketika terjadi tindak pidana korupsi
memiliki arti lebih luas dari Kerugian Negara berdasarkan UU Perbendaharaan
Negara. Dalam kasus tindak pidana korupsi, kerugian negara tidak dinilai hanya berdasarkan
besaran yang nyata dan pasti, tetapi juga memperhitungkan potensi kerugian yang
timbul akibat perbuatan tersebut. Sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2
ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara ... ” dan Pasal 3
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana ... ”
Kata “dapat”
merepresentasikan potensi kerugian yang lain selain yang didefinisikan oleh UU
Perbendaharaan Negara. Misalnya dampak kerusakan lingkungan akibat kerusakan
ekologi serta biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pemulihan lingkungan pada
Kasus korupsi PT Timah.
Merujuk pada
Tuanakotta (2018), ahli hukum berpendapat bahwa “dapat merugikan keuangan negara” dalam
konteks UU Tipikor merupakan delik formil. Sedangkan konsep kerugian negara
dalam UU Perbendaharaan Negara mengandung arti delik materil.
Dalam lingkup pemerintah
daerah, Kerugian Negara lebih dibahasakan dengan Kerugian Daerah. Perwujudan
pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan terkadang diselenggarakan
tidak sesuai ketentuan oleh Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau
Pejabat Lain, termasuk pihak ketiga baik disengaja maupun karena lalai sehingga
menyebabkan kerugian daerah.
Kerugian daerah yang
terjadi harus dipulihkan. Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan
daerah, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menerbitkan Peraturan
Bupati Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Daerah dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
133 Tahun 2018 sebagai turunan dari Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini
memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian tuntutan ganti
kerugian daerah, mulai dari adanya informasi mengenai kerugian daerah sampai
pada keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
Pengaturan juga mencakup kewenangan, hak dan kewajiban Tim Penyelesaian
Kerugian Daerah serta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Berdasarkan Peraturan
Bupati Nomor 7 Tahun 2025, penyelesaian Kerugian Daerah dilakukan melalui
penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Surat Keputusan
Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), atau melalui sidang
Majelis Pertimbangan. Pemulihan kerugian daerah dapat melalui pengembalian ke
Rekening Kas Umum Daerah oleh pihak yang merugikan, penyitaan aset, serta
melalui penyelesaian pengadilan. Alur penyelesaian kerugian daerah dapat
dilihat disini.
Dengan diterbitkannya
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan dapat mempercepat proses
penyelesaian ganti kerugian daerah. Peraturan Bupati dimaksud dapat
diunduh disini.
Penulis: BPKPD – Mirna
Jonu
Referensi:
UU Nomor 1 Tahun 2004. Perbendaharaan Negara
UU Nomor 31 Tahun 1999. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Permendagri Nomor 133 Tahun 2018. Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian
Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Tuanakotta, T. M. (2018). Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak
Pidana Korupsi. Edisi 2.